Zona Merah-Orenye di Kukar Tak Dianjurkan Gelar Sholat Idul Adha

img

(H Rendi Solihin bersama Sekda H Sunggono)

POSKOTAKALTIMNEWS.COM, TENGGARONG- Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menegaskan, wilayah atau kecamatan yang dalam status zona merah dan oranye dalam penyebaran kasus Covid-19, dianjurkan tidak melakukan sholat Idul Adha di lapangan terbuka atau di masjid.

Wakil Bupati Kutai Kartanegara H Rendi Solihin, mengatakan sesuai dengan Surat Edaran Bupati dengan Nomor : B-1285/DINKES/065.11/07/2021, bahwa dalam surat tersebut pada Nomor 4 ada beberapa point didalamnya diantaranya, tidak dianjurkan melaksanakan sholat Idul Adha bagi Kecamatan dengan status penyebaran Covid-19 zona merah dan Oranye.

"Kebijakan dilakukan agar tidak terjadi penyebaran Covid-19 di Kukar" ucap H Rendi Solihin kepada media, di Masjid Agung Sultan Sulaiman Tenggarong, Rabu (14/7/2021).

Pada tahun lalu masih ada yang melaksanakan sholat Idul Adha dengan status zona merah maupun orange, hal itu menjadi evaluasi bagi pemerintah daerah, agar bisa menekan angka positif Covid-19 dan tidak mengurangi makna perayaan Idul Adha tersebut.

"Kami berharap dalam pelaksanaan sholat Idul Adha, aturan yang dikeluarkan pemerintah daerah bisa diterima di masyarakat Kukar, demi keselamatan bersama" tutupnya.

Sebelumnya Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kukar H Muhktar menyebut, wilayah yang dalam kondisi zona hijau diperbolehkan untuk melaksanakan sholat Idul Adha, namun tetap memperhatikan protocol kesehatan.

"Sholat Idul Adha bisa dilaksanakan di lapangan atau masjid dengan kapasitas 30 persen dari kapasitas ruang yang ada," kata H Mukhtar.

Penyelenggara Sholat Idul Adha wajib melaksanakan dan mematuhi protokol kesehatan seperti, menyediakan alat ukur suhu tubuh, handsanitizer, memakai masker, bagi jamaah yang kurang sehat lebih baik melaksanakan ibadah di rumah.(*riz/adv)